![]()
Rambutan – Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Badan Bank Tanah terus disosialisasikan kepada masyarakat di sejumlah wilayah. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga terkait pengelolaan tanah hasil pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kepentingan masyarakat.
Ani Wijayanti selaku Kepala Bagian Perolehan Tanah menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan berdasarkan SK pelepasan sebagian HGU PT DSAP yang berada di dua kecamatan dan lima desa.
“Tujuan sosialisasi kami ini sesuai dengan SK pelepasan HGU PT DSAP. Ada dua kecamatan yang masuk dalam program ini, yakni Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan,” ujar Ani Wijayanti.
Ia menjelaskan, dari pelepasan sebagian lahan HGU tersebut, terdapat sekitar 178 hektare tanah yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/BPN sebagai tanah cadangan umum negara untuk dikelola oleh Badan Bank Tanah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam program reforma agraria.
Menurut Ani, program tersebut justru memberikan manfaat besar kepada masyarakat karena tanah yang selama ini belum memiliki legalitas akan diberikan sertifikat resmi oleh negara.
“Tanah masyarakat tidak diambil sedikit pun. Justru negara memberikan legalitas terhadap tanah tersebut melalui sertifikat hak pakai. Semua proses ini tidak dipungut biaya atau nol rupiah untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat masyarakat yang keberatan atau memiliki pertanyaan terkait program tersebut, pihaknya siap memberikan penjelasan melalui mekanisme penyelesaian yang telah disiapkan pemerintah.
Ani berharap masyarakat dapat mendukung program reforma agraria tersebut karena dinilai sangat bermanfaat untuk masa depan warga dan keluarganya.
“Kami berharap masyarakat bisa mendukung kegiatan ini karena ini adalah program negara untuk masyarakat. Harapan kami, tanah yang sudah diberikan sertifikat dapat diberdayakan dan digarap lebih baik agar bermanfaat untuk masyarakat dan keturunannya ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sertifikat yang diberikan nantinya juga memiliki kekuatan hukum dan dapat diwariskan kepada ahli waris keluarga penerima manfaat.
“Tanah yang sudah bersertifikat ini bisa diwariskan kepada keturunan,” pungkasnya.
[Dari Tim Investigasi Rudi A
