![]()
Sangatta — Aktivitas galian C di kawasan Gunung Sirap, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Haji Dondo.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (28/4/2026), aktivitas penambangan tampak berjalan tanpa hambatan di wilayah RT 18. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta pengawasan dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 18, Rahman, membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut milik Haji Dondo. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.
“Memang benar alat itu milik Haji Dondo. Kalau ada apa-apa, saya yang bertanggung jawab,” ujar Rahman kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin menambah perhatian publik, mengingat aktivitas galian C diduga berlangsung tanpa izin resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan anggapan bahwa pihak terkait seolah kebal hukum karena aktivitas tetap berjalan bebas.
Sejumlah pihak berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.(Fendy)
