![]()
Buser24.com | ACEH TAMIANG.
Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu seorang wartawan media online yang bertugas di wilayah kabupaten Aceh Tamiang yang juga sebagai pengurus keorganisasian DPD SWI. Hal ini, Ketua RECLASEERING INDONESIA Komisariat Daerah Aceh Tamiang, Djasrial, ikut angkat bicara terhadap kasus tersebut, Djasrial mengatakan dengan tegas “Meminta kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang agar pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda segera ditangkap karena dinilai telah merendahkan martabat profesi kewartawanan”, Tegas Djasrial.
Lanjut Djasrial katakan “Permintaan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dibuat oleh korban, Zulherman, ke Polres Aceh Tamiang dengan Nomor LP: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.
Djasrial menjelaskan bahwa fungsi dan peran penting seorang wartawan agar dipahami oleh masyarakat, Wartawan berfungsi mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi akurat secara rutin kepada masyarakat melalui media massa,” Jelasnua
Lebih jauh ia menambahkan, fungsi utama pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan, kontrol sosial, hiburan, sekaligus pengawal demokrasi.
“Jadi saya minta aparat penegak hukum khususnya Kepolisian RI segera menangkap pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda karena telah merendahkan profesi kewartawanan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Jaz mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya di Aceh Tamiang, untuk selalu bersikap bijak dan benar saat bermedia sosial. Ia menegaskan bahwa setiap kesalahan yang dilakukan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Bermedia sosial lah dengan baik, bijak dan benar. Ketika kalian membuat kesalahan seperti akun FB Dinda Dinda, itu dikenakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2, terkait pencemaran nama baik secara tertulis atau elektronik,” pungkas Djasrial.
Rep : Andi
