Oplus_131072
![]()
Labura, buser24. com
LSM P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip minta APH Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 5) Medan Supraba Ika, pasalnya tidak ada papan informasi penggunaan dana BOS, bendahara dana BOSP rangkap jabatan sebagai guru, realisasi penggunaan dana komite tidak transparan, pintu kamar mandi sudah lama rusak dan realisasi penggunaan dana BOS yang di laporkan kemendikdasmen dinilai tidak tepat sasaran.

Hasil pantauan di lapangan terhadap SMAN 5 Medan, bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP) SMAN 5 Medan diduga rangkap jabatan sebagai guru Aparatur Situs Negara, papan plang informasi penggunaan dana BOS tidak ada, kaca nako ruang kelas siswa banyak yang tidak ada, pintu toilet siswa sebagian rusak dan realisasi penggunaan dana bos yang di online kan dinilai tidak tepat sasaran.
Kepala Sekolah SMAN 5 Medan Supraba Ika Sari SPd saat di konfirmasi di ruang tata usaha Kamis 23/4/26 membenarkan bendahara BOS benar sebagai guru ASN, kami telah lama merencanakan mencari sebagai bendahara Bos baru akan tetapi semua pegawai Tata Usaha tidak bersedia sampai semua membuat surat pernyataan.
Lanjut Supraba, terkait pintu toilet yang rusak dan lampu yang mati selama ini sudah di lakukan pesanannnya kebetulan saat orang bapak datang disitu baru nyampai bola lampunya.
Tempat terpisah Ketua DPD P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin memaparkan, Regulasi terbaru tahun anggaran 2026 membawa perubahan penting dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketentuan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga ditegaskan kembali struktur Tim BOS sekolah.
Tim BOS terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi, serta anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang dari komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.
Struktur tersebut dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh unsur sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
(Tim)
