![]()

SERGAI | Buser24.com — Program Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai penguat ekonomi kerakyatan, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pantauan di lapangan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah proyek pembangunan KDMP di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga sarat kejanggalan. Mulai dari minimnya transparansi anggaran, indikasi proyek tertutup, hingga dugaan penguasaan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD).
Berdasarkan investigasi awak media, serta keterangan dari akademisi DR. Muh Khaled, SE, MM saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, disebutkan bahwa apabila benar laporan masyarakat terkait tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam pembangunan tersebut, maka hal itu diduga kuat mengarah pada pelanggaran serius, bahkan berpotensi korupsi.
“Jika benar tidak ada transparansi dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara, itu sudah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pantauan di sekitar 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul menunjukkan bahwa pembangunan fisik gedung koperasi tetap berjalan, namun diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek. Tidak ditemukan rincian nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan yang dapat diakses masyarakat.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan dana negara, baik dari APBN, APBD, maupun Dana Desa, wajib dilakukan secara transparan.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan yang dibiayai dari APBDes wajib memasang papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, volume, waktu pelaksanaan, pelaksana, sumber dana, dan nilai anggaran.
Secara prinsip, seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana publik juga wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ketiadaan papan proyek tersebut diduga menjadi indikasi pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Di Sergai, khususnya Kecamatan Dolok Masihul, pembangunan 27 unit gedung Koperasi Merah Putih diduga berlangsung tanpa papan proyek, sehingga memicu protes warga. Proyek ini bahkan disebut-sebut sebagai “proyek tertutup” karena tidak adanya informasi publik terkait pelaksanaan kegiatan.
Lebih lanjut, pembangunan KDMP diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Mengingat sumber pendanaan berasal dari Dana Desa serta skema pembiayaan perbankan yang dikaitkan dengan dana transfer daerah, maka setiap pembangunan seharusnya wajib memuat informasi terbuka kepada publik.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat dan diduga membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Warga menilai proyek KDMP terkesan hanya diketahui oleh segelintir pihak dan diduga mengarah pada praktik yang menguntungkan kelompok tertentu.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penggunaan tanah hibah desa sebagai lokasi pembangunan KDMP. Namun, status kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut hingga kini belum jelas, sehingga memunculkan dugaan penguasaan sepihak terhadap aset milik KUD.
“Ini bukan pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini diduga bentuk perampasan aset rakyat dengan kedok program negara,” ujar seorang aktivis di Sumatera Utara.
Kasus serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, aset publik seperti Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) juga diduga mengalami peralihan status kepemilikan menjadi pribadi.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah. Program yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa justru berpotensi memicu konflik dan ketidakadilan apabila tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Tanpa keterbukaan dan penegakan hukum yang tegas, program koperasi desa dikhawatirkan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Awak media akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta lanjutan terkait dugaan permasalahan ini secara berkelanjutan.
(HL24)
Editor: LB
