![]()
Kutai Timur – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan. Kali ini organisasi lingkungan hidup menorot dengan tegas, kegiatan tersebut disebut-sebut milik CV EPAN Gawang yang beroperasi di Jalan Kalimarau, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat puluhan truk hilir mudik keluar masuk lokasi untuk mengangkut material berupa tanah urug. Aktivitas tersebut berlangsung cukup intens dan menimbulkan dugaan adanya kegiatan pertambangan tanpa kelengkapan perizinan yang sah.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada Rabu (8/4/2026), salah seorang sopir truk yang mengangkut material tersebut mengaku membeli tanah urug dari lokasi tersebut untuk kebutuhan proyek.
“Saya beli tanah di sini, memang banyak yang ambil juga untuk proyek,” ujarnya kepada awak media.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya papan informasi resmi terkait izin usaha pertambangan di lokasi tersebut, sebagaimana yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan yang legal.
Awak media pun meminta kepada pihak Polres Kutai Timur untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan legalitas operasionalnya.
Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas galian C juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Oeganisasi lingkungan hidup berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, mengingat aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dari sektor pendapatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV EPAN Gawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.?(Fendy)
