![]()
LANGKAT ( SUMUT ) – Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin konstitusi, namun dalam pelaksanaannya wajib mematuhi aturan, diantaranya, dilakukan secara damai, menghormati hak orang lain, tidak merusak fasilitas, dan memberikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian,ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo,SH,SIK,M.Si ketika diminta tanggapannya oleh Wartawan Buser24.Com Sumut,terkait adanya aksi unjuk rasa atas nama Mahasiswa di kantor kebun Tebu milik PT.SGN,Senin (09/03/2026) via Wa.
Lebih lanjut menurut Kapolres, tugas Kepolisian adalah memberikan pelayanan, pengamanan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut guna memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, kondusif, terkendali dalam rangka menjamin dan memastikan situasi Kamtibmas serta Kamseltibcarlantas berjalan dengan baik dan positif,terangnya.
” Saya sudah tekankan kepada para personil Polri yang memberikan pelayanan pengamanan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud.Bahwa dalam memberikan pelayanan pengamanan agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel, ” jelasnya.
Selain dari pada itu dalam memberikan pelayanan pengamanan personel Polri akan kedepankan sisi Humanis namun tetap tegas,tambahnya.
Reporter : Putra Bangun.
