![]()
Batu Bara,Buser24.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Batu Bara melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/02/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba tersebut berlangsung di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Hasil penyelidikan intensif langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49) yang diduga sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain:
- 1 plastik klip besar berisi sabu seberat ±5 gram (brutto)
- 8 plastik klip sedang berisi sabu seberat ±11,40 gram (brutto)
- 1 unit handphone Android
- 1 unit timbangan elektrik
- Plastik klip kosong
- Pipet berbentuk sekop
- Dompet kecil warna biru
- Uang tunai Rp3.050.000
- 1 buah kunci mobil
- 1 unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT
- 1 pucuk airsoft gun warna silver
Penangkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT/Satresnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2026.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batu Bara,” tegas AKP Arifin Purba.
AKP Arifin Purba menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan sinergi dengan masyarakat guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(Nando Sagala)
