![]()
Berau, Kaltim – Aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT Wira Ariandi Utama di wilayah Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga menggunakan izin milik PT Mayon Samudera Pacific dalam menjalankan kegiatan kepelabuhanan dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya dokumen Berita Acara Verifikasi Lapangan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb yang mencantumkan nama PT Mayon Samudera Pacific sebagai pihak pemegang izin penggunaan terminal. Dalam dokumen tersebut dijelaskan lokasi berada di Jl. Mutiara RT 13, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Namun di lapangan, sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat justru dilakukan oleh PT Wira Ariandi Utama. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional dan kesesuaian izin yang digunakan.
Jika benar terjadi penggunaan izin perusahaan lain tanpa mekanisme kerja sama resmi yang sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kepelabuhanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta peraturan turunannya terkait penyelenggaraan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Wira Ariandi Utama dan PT Mayon Samudera Pacific guna memperoleh klarifikasi resmi. Pihak UPP Kelas II Tanjung Redeb juga telah dihubungi untuk memastikan status perizinan serta mekanisme penggunaan terminal dimaksud, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Pengamat maritim menilai, apabila terdapat kerja sama operasional antarperusahaan, maka hal tersebut harus dituangkan dalam perjanjian resmi dan dilaporkan kepada otoritas pelabuhan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Dinas Perhubungan, dapat melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan terbuka guna memastikan seluruh aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak berwenang.(Fendy)
