![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Polemik pendataan rumah warga korban bencana hidrometeorologi yang dinilai Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui Siaran Pers Nomor 02/2026, Pemkab sensiri menegaskan sikapnya terhadap hasil verifikasi dan validasi lapangan rumah warga yang terdampak bencana banjir tahun 2025 yang selama ini menuai keresahan di tengah masyarakat.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi pada Senin, 9 Februari 2026, guna merespons berbagai keluhan warga terkait hasil pendataan tersebut.
Dalam rapat yang dilaksanakan, Pemkab Aceh Tamiang memastikan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil verval tahap pertama sebanyak 7.737 unit rumah terdampak banjir. Jumlah tersebut merupakan bagian awal dari daftar penerima bantuan berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, sorotan publik justru mengarah pada banyaknya rumah warga yang dikategorikan TMK, sehingga terancam tidak mendapatkan hak bantuan. Menanggapi hal ini, Pemkab Aceh Tamiang mengakui perlunya evaluasi lanjutan dan memastikan akan melakukan verval ulang terhadap rumah-rumah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
“Verval ulang akan dilakukan dengan penambahan indikator baru sesuai kajian petunjuk teknis BNPB serta melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai bagian dari tim verifikasi,” ujar Farij dalam keterangannya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya meredam kekecewaan warga sekaligus memperbaiki potensi kekeliruan data yang selama ini menjadi sumber polemik.
Selain itu, Pemkab juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar proses pendataan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendataan akan terus dimaksimalkan pada tahapan berikutnya demi memastikan seluruh warga terdampak memperoleh hak secara adil dan transparan.
Meski demikian, sebagian warga berharap verval ulang tidak sekadar menjadi janji administratif. Mereka menuntut proses yang objektif, terbuka, dan benar-benar menyentuh kondisi riil di lapangan, mengingat dampak bencana banjir telah menggerus ekonomi keluarga selama berbulan-bulan.
Polemik ini menjadi ujian serius bagi Pemkab Aceh Tamiang dalam menjaga kepercayaan publik, apakah pendataan ulang benar-benar mampu menghadirkan keadilan sosial bagi korban bencana, atau justru kembali menyisakan persoalan serupa di kemudian hari. Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (10/02/26).
Rep : Andi
