![]()
Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas bongkar muat yang diduga tidak memiliki izin dermaga sendiri di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga tetap berjalan meski tidak mengantongi izin resmi terminal atau dermaga khusus.
Tim awak media sebelumnya melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat di bidang pelabuhan terkait aktivitas operasional PT Wira Ariandi yang diketahui menggunakan fasilitas pelabuhan milik PT Mayon. Dalam keterangannya kepada awak media beberapa hari lalu, pihak Sahbandar Berau menyatakan bahwa aktivitas tersebut “tidak masalah”.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin dermaga sendiri (jetty/DUKS/Terminal Khusus), sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi pelayaran yang berlaku.
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, setiap badan usaha yang mengoperasikan terminal atau dermaga khusus wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Pengoperasian dermaga atau terminal khusus tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan sanksi administratif berat.
Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan operasional, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha pokok. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak Sahbandar Berau maupun manajemen PT Wira Ariandi guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait legalitas aktivitas tersebut.(Fendy)
