![]()
Samarinda, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa terkait aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Berau dengan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KESDM).
Surat bernomor 500.10.29/104-Sr/DESDM-III/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM cq Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Dalam surat itu, Dinas ESDM Kalimantan Timur menjelaskan bahwa telah berlangsung aksi demonstrasi damai mahasiswa di Kota Samarinda pada 19 Januari 2026, 26 Januari 2026, dan 2 Februari 2026. Aksi tersebut menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Berau.
Adapun tuntutan mahasiswa pada prinsipnya mencakup tiga hal utama. Pertama, dugaan adanya aktivitas penambangan batubara yang berdekatan dengan badan sungai di Kabupaten Berau. Kedua, dugaan kegiatan pertambangan yang berada atau beririsan dengan kawasan hutan kota. Ketiga, permintaan kejelasan terkait perkembangan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada sejumlah lokasi tambang batubara di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Dinas ESDM Kalimantan Timur memandang perlu adanya koordinasi dan tindak lanjut dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang. Langkah ini dinilai penting untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta verifikasi lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan oleh mahasiswa.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si. Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai laporan, serta Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait jadwal pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Inspektur Tambang atas laporan dan aspirasi mahasiswa tersebut. (Fendy)
