![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Pembangunan proyek drainase yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menjadi sorotan awak media. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpantau di lapangan, kegiatan tersebut merupakan Bidang Pembangunan Kampung Tahun Anggaran 2025 dengan rincian pekerjaan pembangunan drainase, menelan anggaran sebesar Rp85.625.000, bersumber dari APBN – DDS 2025, dengan volume pekerjaan 45 x 1,2 meter, berlokasi di RT 02 Kampung Gurimbang, dan dilaksanakan secara swakelola.
Papan proyek juga mencantumkan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan jadwal mulai pekerjaan 20 Mei 2025 dan selesai pada 18 Juli 2025.
Namun, hasil pantauan awak media di lapangan pada 30 Januari 2026, tidak menemukan adanya pembangunan drainase baru sebagaimana dimaksud dalam papan informasi tersebut. Di lokasi hanya terlihat bangunan lama yang diduga bukan merupakan hasil pekerjaan tahun anggaran 2025.
Tak hanya itu, awak media juga menemukan papan informasi proyek pembangunan lapangan voli, namun di lokasi yang dimaksud tidak tampak adanya fisik lapangan sebagaimana tertera dalam papan proyek. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan realisasi di lapangan.
Atas temuan tersebut, awak media menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah kampung maupun instansi terkait. Selain itu, awak media juga mendesak pihak Kecamatan Sambaliung, Inspektorat Kabupaten Berau, serta aparat pengawas dan penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan audit fisik proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kampung Gurimbang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut.(Fendy)
