![]()
BINJAI (SUMUT) – Edi Suroso, warga Jalan T. Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat (wilayah hukum Polres Binjai), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur berinisial RS ke Polres Binjai.
RS diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial AS, dengan cara dipukul dan disulut rokok sebanyak dua kali. Selain AS, korban dan pelapor juga menduga kuat adanya keterlibatan beberapa orang lain dalam kejadian tersebut.
Informasi yang diperoleh wartawan hingga Senin, orang tua korban mengaku kecewa dan heran karena hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap, meskipun laporan telah disampaikan ke Polres Binjai sejak 29 Mei 2025, sementara peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 26 Mei 2025.
Korban RS telah menjalani visum et repertum di rumah sakit atas permintaan pihak Polres Binjai sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan T. Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai. Nama-nama pihak lain yang diduga turut terlibat juga telah disampaikan kepada penyidik, namun hingga kini belum ada perkembangan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Pihak keluarga korban meminta Kapolres Binjai yang baru serta Unit PPA Satreskrim Polres Binjai agar segera memproses laporan tersebut secara serius dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat.
(PB)
