Selamatkan Satwa Langka dari Perdagangan Ilegal, Kapolres Batu Bara Pimpin Pelepasan 300 Belangkas ke Habitat Aslinya
![]()
Kegiatan pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pejabat utama Polres Batu Bara, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, tokoh masyarakat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Batu Bara Samuel, para Kanit Sat Reskrim, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Batu Bara bersama unsur terkait secara simbolis melepaskan ratusan belangkas ke laut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian ekosistem laut dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu Bara juga menyampaikan press release pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis belangkas yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT/RESKRIM/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Januari 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB, di sebuah gudang milik tersangka yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni:
-
Ahmad Efendi (43), wiraswasta, warga Desa Indrayaman, selaku pemilik barang.
-
Safrizal Saragih (50), wiraswasta, warga Desa Indrayaman, yang berperan melangsir satwa tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 ekor belangkas dan satu unit becak barang yang digunakan untuk aktivitas pengangkutan.
Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan jual beli belangkas telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun, dengan rencana pengiriman ke Malaysia melalui Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan satwa dilindungi, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.
“Satwa yang dilindungi bukan untuk diperjualbelikan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan ekosistem demi generasi mendatang,” tegas Kapolres.
Kegiatan pelepasan belangkas berlangsung aman, tertib, dan penuh makna, ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pihak yang terlibat.
(Nando Sagala)
