![]()
Asahan,Buser24.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut dilakukan secara cepat menyusul laporan korban yang diterima pihak kepolisian.
Kasus pencurian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam aksinya, pelaku diduga merusak pintu belakang rumah korban, kemudian mendobrak pintu kamar sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Asahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.L alias A, di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu bilah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas AKP Immanuel.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri.
“Tersangka mengaku beraksi bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan menangkap pelaku lainnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan keamanan rumah, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
(Nando)
