![]()
Berau, Kalimantan Timur — Proyek pemasangan u-ditch (saluran beton) di Gang Padi, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi bersama awak media. Proyek tersebut disorot karena dinilai tidak dikerjakan secara optimal dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (13/1/2026) menunjukkan sejumlah u-ditch mengalami keretakan, pemasangan yang tidak rata, serta hasil pekerjaan yang dinilai kurang rapi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek yang disebut-sebut menelan anggaran besar tersebut tidak dikerjakan sesuai standar kualitas yang seharusnya.
Perwakilan LSM antikorupsi menyampaikan bahwa saluran beton seharusnya memiliki daya tahan tinggi dan dipasang secara presisi, mengingat fungsinya untuk mengalirkan air dan mencegah genangan maupun banjir.
“Dari hasil pengamatan kami di lapangan, hampir di setiap titik pemasangan terlihat tidak rata dan beberapa sudah mengalami keretakan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar salah satu perwakilan LSM.
Atas temuan tersebut, LSM antikorupsi bersama awak media meminta Kejaksaan Negeri Berau dan aparat penegak hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Jika anggarannya besar, tentu hasilnya juga harus sesuai standar. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat pekerjaan yang kualitasnya diragukan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pekerjaan maupun dugaan ketidaksesuaian tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
LSM antikorupsi menyatakan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
(Fendy)
