![]()
Berau – Kalimantan Timur
Proyek pembangunan gapura di simpang lampu merah Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media bersama LSM antikorupsi di lapangan, proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip transparansi. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi anggaran proyek sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan dana pemerintah.
Selain itu, LSM juga menemukan adanya salah satu bangunan gapura yang kondisinya dinilai tidak sesuai harapan dan terkesan dikerjakan asal jadi. Bahkan, proyek tersebut juga disoroti karena diduga telah melewati batas waktu pelaksanaan, namun hingga kini pekerjaan belum juga rampung.
“Proyek publik seharusnya terbuka. Papan informasi anggaran itu penting agar masyarakat tahu sumber dan besaran dana yang digunakan,” ujar salah satu perwakilan LSM antikorupsi kepada awak media, Senin (12/1/2026).
LSM meminta pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Mereka juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi saat diupayakan konfirmasi.(Fendy)
