![]()
BINJAI (SUMUT) – Seorang warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, selaku wajib pajak atas nama Mariamah, mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh Ambarsen, anak dari wajib pajak Mariamah, kepada wartawan pada Minggu (04/01/2025).
Menurut Ambarsen, tidak diterimanya SPPT PBB tersebut diduga akibat adanya permainan oknum tertentu di tingkat Kepala Lingkungan (Kepling) maupun Kelurahan Pahlawan, sehingga surat tersebut tidak sampai ke rumah wajib pajak.
“Masalah SPPT PBB ini tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan denda, kami juga menduga adanya sentimen pribadi dari oknum tertentu. Padahal, rumah wajib pajak tersebut berada persis di depan Kantor Lurah Pahlawan,” ujar Ambarsen dengan nada kecewa.
Ia menilai sistem pembagian SPPT PBB di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, Ambarsen mengaku berencana akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persoalan ini.
“Pembagian SPPT PBB dinilai tidak becus dan terkesan amburadul, sehingga sangat merugikan wajib pajak,” tambahnya.
Sementara itu, pihak yang menangani pajak SPPT PBB saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebelumnya telah menegaskan seluruh SPPT PBB Tahun 2025 sudah diserahkan ke masing-masing kelurahan, termasuk Kelurahan Pahlawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pahlawan terkait tidak sampainya SPPT PBB tersebut kepada wajib pajak bersangkutan.
(PB)
