![]()
Pulau Besing | Gunung Tabur – Berau
Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Dana Desa di Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan LSM antikorupsi. Proyek tersebut diduga menggunakan bahan kayu ulin ilegal tanpa dilengkapi izin resmi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media bersama LSM antikorupsi di lokasi, Selasa 30/12/2025 terlihat sebuah jembatan kayu dengan panjang kurang lebih 20 meter yang dibangun menggunakan kayu ulin. Namun, proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp100 juta tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan kayu yang sah.
Informasi yang tertera pada papan proyek menunjukkan kegiatan tersebut merupakan Pembangunan Dermaga Apung dengan volume 4 x 4 meter, bersumber dari APB Kampung Pulau Besing Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp101.008.000, dan dilaksanakan secara swakelola oleh TPK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Pulau Besing mengakui bahwa kayu ulin yang digunakan dibeli dari pihak perorangan.
“Kayunya memang kami beli dari orang merancang, dan itu juga sudah diketahui oleh pihak camat. Pihak kecamatan tidak mempermasalahkan,” ujar Kepala Kampung Pulau Besing kepada awak media dan LSM antikorupsi.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan keprihatinan dari LSM antikorupsi. Pasalnya, kayu ulin merupakan jenis kayu dilindungi yang peredaran dan penggunaannya wajib dilengkapi dokumen legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya temuan tersebut, LSM antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap proyek jembatan yang diduga menggunakan bahan baku ilegal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan, pengangkutan, atau penadah kayu ilegal dapat dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana yang tegas.
LSM antikorupsi menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Mereka berharap APH, Dinas terkait, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan maupun instansi kehutanan terkait legalitas kayu ulin yang digunakan dalam proyek tersebut.(Fendy)
“
