![]()

Buser24.com,Palembang, 18 Desember 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Suara Rakyat (PSR) menyampaikan pernyataan sikap dengan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara SMA Negeri 1 Palembang terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran, infaq, dan sarana prasarana (sarpras), serta dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan PSR melalui aksi demonstrasi damai di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. PSR menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh negara dan musuh rakyat, sehingga diperlukan peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasannya.
PSR juga menyatakan dukungannya terhadap visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional. Dalam kesempatan tersebut, PSR mengajak pemuda, LSM, dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Palembang dan Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawal kinerja aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasar Hukum Pernyataan Sikap
Pernyataan PSR tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hak kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945;
Ketentuan alokasi 20 persen anggaran pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional;
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang melarang pungutan kepada siswa berkaitan dengan dana BOS;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Anggaran
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun PSR, terdapat dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh pihak manajemen SMAN 1 Palembang. Dugaan tersebut berupa pungutan yang dikemas sebagai iuran bulanan dan bantuan sarana prasarana atau infaq, dengan rincian:
Iuran bulanan sebesar Rp400.000 hingga Rp500.000 per wali murid;
Iuran Rp2 juta hingga Rp7 juta per siswa per tahun bagi siswa ajaran baru untuk sarpras dan infaq;
Kekhawatiran sebagian wali murid bahwa anak mereka akan mendapat perlakuan tidak adil jika tidak membayar pungutan tersebut.
PSR menilai pungutan tersebut tidak transparan dan hanya disetujui oleh komite sekolah, tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.
Selain itu, PSR juga membeberkan data anggaran, antara lain:
Dana BOS SMAN 1 Palembang tahun 2022 sebesar Rp1,984 miliar, tahun 2023 sebesar Rp2,116 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp2,307 miliar;
Total iuran SPP seluruh siswa mencapai Rp520 juta;
Total iuran infaq/sarpras siswa baru tahun 2024 (432 siswa) sebesar Rp2,592 miliar, dan tahun 2025 (470 siswa) sebesar Rp2,820 miliar.
Tuntutan PSR
Dalam pernyataan sikapnya, PSR mendesak:
Kapolda Sumatera Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara SMAN 1 Palembang;
Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pungli dan penyalahgunaan dana BOS;
Gubernur Sumatera Selatan segera memberhentikan Kepala Sekolah SMAN 1 Palembang yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang;
Aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Aan Pirang selaku Ketua PSR dan ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Kepala SMAN 1 Palembang, insan pers, serta untuk arsip.
Ref: Joe
Editor: Mas Bagus
