![]()
Berau – Proyek pembangunan siring/turap batu di Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan ini terpantau langsung oleh awak media buser24.com bersama LSM antikorupsi di lokasi proyek Minggu 14/12/2025
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lapangan, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan subkegiatan Pembangunan Tanggul Sungai, berlokasi di Kecamatan Gunung Tabur. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp17.120.501.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Pitu Babbana Binanga, dengan waktu pelaksanaan dimulai pada 15 September 2025 dan dijadwalkan selesai pada 12 Desember 2025.
Namun sangat disayangkan, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, bahkan sebagian pekerjaan dilakukan pada malam hari tanpa penerapan standar K3 yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan para pekerja.
Awak media dan LSM antikorupsi pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau untuk segera melakukan inspeksi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek jika terbukti lalai dalam penerapan K3.
“Kami meminta instansi terkait tidak tutup mata. Proyek dengan anggaran besar seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3, bukan justru mengabaikannya,” tegas salah satu perwakilan LSM antikorupsi.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kontraktor yang tidak menerapkan K3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga masuk daftar hitam (blacklist) tender. Bahkan, sanksi pidana dapat dikenakan apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja berat atau korban jiwa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media menyatakan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi.(Fendy)
