![]()
Berau | Buser24.com
Polemik penempatan dan pengelolaan alat kesehatan (alkes) terapi oksigen hiperbarik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau kembali mencuat ke publik. Alkes tersebut diketahui sudah hampir 10 tahun berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, namun hingga kini belum difungsikan secara optimal.
Dinkes Kabupaten Berau sebenarnya telah lama merencanakan pemindahan alkes hiperbarik tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berau yang baru. Langkah ini bertujuan agar alat terapi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya. Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena terkendala regulasi dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Ibu Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Ratna, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang menjadi hambatan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
“Selain regulasi tersebut, kendala utama saat ini adalah perlunya kajian untuk menjadikan pelayanan hiperbarik berada di Klinik Utama Pemerintah Kabupaten. Artinya, kami harus meminta dan mengalokasikan anggaran terlebih dahulu untuk kajian pendirian klinik utama, termasuk persiapan operasional seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta penunjang lainnya sebelum alkes tersebut dapat dipindahkan,” ungkap Ratna.
Ia menambahkan, relokasi alkes hiperbarik dinilai kurang efektif jika hanya sebatas memindahkan alat. Pasalnya, biaya untuk relokasi dan pemasangan ulang alat tersebut tergolong sangat besar.
“Kami menilai yang lebih efektif adalah membangun unit Klinik Utama. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dalam beberapa tahun terakhir, rencana tersebut belum dapat direalisasikan. Kita berdoa agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau pada tahun 2026 dapat meningkat, sehingga Dinkes memperoleh anggaran untuk pembangunan klinik utama dan alkes hiperbarik ini bisa segera difungsikan secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Lembaga Pemantau LSM Antikorupsi Perwakilan Kalimantan, Fendy, turut menyoroti persoalan ini. Ia menyatakan akan meminta Menteri Kesehatan untuk mengkaji ulang serta mempertimbangkan kembali regulasi yang ada agar tidak menjadi hambatan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, alkes terapi oksigen hiperbarik tersebut diadakan pada tahun 2015 silam. Namun sejak pengadaannya hingga kini, alat tersebut belum pernah dioperasikan secara optimal karena berbagai aturan yang harus dipenuhi dalam proses pengelolaannya.
Padahal, jika difungsikan dengan baik, alkes hiperbarik ini memiliki nilai yang cukup besar dan berpotensi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.(Ferdy)
