![]()
BINJAI (SUMUT) — Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penggelapan mobil leasing dengan terlapor berinisial MCW hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Kasus yang ditangani Polsek Binjai di Tandam Hilir itu disebut sudah sekitar 7 bulan mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian hukum.
Informasi yang dihimpun wartawan hingga Jumat (12/12/2025), termasuk dari pihak pelapor Muhammad Zulfan, menyebut bahwa laporan terhadap MCW telah dibuat sesuai LP/B/142/V tertanggal 22 Mei 2025 di Polres Binjai.
MCW, yang disebut-sebut berprofesi sebagai seorang dokter, dilaporkan terkait dugaan penggelapan satu unit mobil leasing. Mobil tersebut diduga kuat telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak leasing yang berkantor di Medan.
Penyidik Polsek Binjai sebelumnya telah memeriksa MCW. Dalam pemeriksaan, MCW mengaku telah menyerahkan mobil tersebut kepada adiknya berinisial MHA (35). Namun saat penyidik mencoba menghubungi dan menelusuri alamat MHA di kawasan Titi Kuning, Medan, hasilnya nihil. Alamat yang tercantum ternyata fiktif alias palsu.
Pelapor Muhammad Zulfan meminta agar penyidik serius dan segera menuntaskan penanganan kasus ini. Ia juga berharap Kapolsek Binjai Kompol Sutrisno, SH serta Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si dapat memberikan atensi penuh demi tegaknya supremasi hukum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MCW belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (PB)
