![]()
BERAU, buser24.com – Aktivitas sandar dan bongkar muat Kapal Minyak Desta Mahakam 01 di kawasan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memunculkan tanda tanya besar. Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin sandar maupun izin penggunaan dermaga khusus sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi ini diperoleh berdasarkan temuan awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melihat langsung aktivitas kapal di lokasi. Dari pantauan, kegiatan bongkar muat berlangsung tanpa kejelasan mengenai dokumen perizinan dermaga khusus maupun persetujuan dari otoritas terkait.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak pengurus kapal yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan operasi awal. “Itu baru operasi, nanti kami hubungi kalau ada,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (9/12/2025).
Padahal, aktivitas sandar tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta dokumen perizinan sandar dari syahbandar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda.
Atas temuan ini, awak media meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penindakan. Langkah tegas diperlukan guna memastikan seluruh aktivitas pelayaran dan penggunaan dermaga di wilayah Kabupaten Berau berjalan sesuai aturan, sehingga dapat mencegah potensi kerugian negara serta risiko yang membahayakan keselamatan pelayaran. (Fendy)
