![]()
Berau, Kaltim – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik tahu yang berlokasi di Jalan Ketapang RT 13, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari LSM Lingkungan yang disampaikan oleh Fendy terkait dugaan pencemaran sungai akibat pembuangan limbah usaha.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Berau, Mansur, membenarkan adanya sidak tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (09/12/2025) pagi.
Menurutnya, DLHK saat ini masih melakukan pembinaan serta memberikan arahan kepada pihak pabrik agar segera mengurus izin usaha beserta izin penampungan dan pengolahan limbah. DLHK juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada pengelola pabrik.
“Kami sudah memberikan teguran dan meminta agar izin usaha serta IPAL segera diurus. Bila tetap tidak diindahkan, maka pabrik dapat ditutup sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mansur.
Keluhan Warga: Sungai Berbau dan Keruh Akibat Limbah
Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah pengolahan tahu. Limbah pekat tersebut diduga dialirkan langsung ke sungai tanpa proses pengolahan standar, sehingga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan menimbulkan bau busuk.
Hal ini tentunya mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga.
Fendy, Ketua Perwakilan LSM Lingkungan Hidup Berau, menegaskan bahwa pabrik harus mengikuti seluruh regulasi lingkungan yang berlaku.
“Jika pabrik tidak menaati aturan, maka harus diberikan sanksi tegas. Lingkungan ini milik masyarakat, bukan boleh dirusak seenaknya,” ujarnya.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin usaha dan tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemilik pabrik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
DLHK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dan akan mengambil langkah tegas apabila pihak pabrik tidak segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan hukum.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan sehingga lingkungan kembali bersih dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.(Fen)
