![]()
Batu Bara,Buser24.com – Sehubungan dengan pemberitaan di media Waspada.co.id dengan judul :
Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima ‘Setoran’ dari Bandar Narkoba
by Sandy
December 1, 2025
AKP Ramses P Panjaitan, SH, MH, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara dengan ini melakukan bantahan dengan memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam pemberitaan alinea pertama yang menyebutkan Dugaan aliras setoran Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP R, kembali memicu sorotan publik.
Kemudian pada alinea kedua disebutkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar inisial MD, ….dan seterusnya.
Bantahan Kasat Resnarkoba: bahwa menilai pemberitaan ini sangat tendensius dan tanpa dasar sama sekali. Kasat Resnarkoba tidak pernah menerima uang dari MD seperti yang dituduhkan terhadapnya. Bahkan Kasat Resnarkoba sama sekali tidak mengenal MD.
Pada berita tersebut juga disebutkan sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara. Informasi menyebutkan, dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik MD.
Isi berita tersebut sama sekali tidak benar karena barang bukti yang disita diperoleh dari mobil yang digeledah.
Terkait sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara juga tidak benar.
MD yang disebutkan dalam berita tersebut sempat diamankan
oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara juga tidak benar sama sekali. Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan yang terkuat dalam berita acara pemeriksaan, tersangka lrawan tidak ada menyebutkan keterlibatan MD dalam kasus pengungkapan narkoba tersebut. Dia hanya menyebut inisial Bos SK yang hanya dikenalnya melalui telepon. Irawan juga mengaku tidak mengenal MD.
Pada berita tersebut dikatakan tidak ada penjelasan resmi mengenai penghentian perkara padahal wartawan yang menulis berita tersebut sudah 6 kali berjumpa dengan Kasat Resnarkoba dan Kasat Resnarkoba telah menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Kasat Resnarkoba tambahkan bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan kami telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025
Akibat pemberitaan ini, secara martabat dan kedinasan Kasat Resnarkoba merasa terganggu bahkan Kasat Resnarkoba sudah diperiksa oleh Propam.
Sehubungan dengan itu Kasat Resnarkoba berharap bantahan berita ini diterbitkan di media Waspada.co.id dalam kesempatan pertama sebagai hak jawab Kasat Resnarkoba sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian bantahan ini Kasat Resnarkoba perbuat. Atas perhatian dan kerjasamanya Kasat Resnarkoba ucapkan terima kasih.
(Nando Sagala)
