![]()
Medan – Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh AKP Budiman Simanjuntak S.E., M.H. kembali menunjukkan prestasinya dalam memberantas kejahatan jalanan. Komplotan spesialis begal malam berhasil diringkus dalam sebuah operasi yang digelar beberapa hari terakhir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat S.H., M.H., dalam gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pertolongan jahat (tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 7 pelaku spesialis begal malam. Mereka adalah:
VRM (20)
JF (20)
CPR (21)
MF (18)
DPD (22)
AJW (17)
HBS (31) – berperan sebagai penadah
“Dari tujuh pelaku yang kita amankan, satu orang adalah penadah atau penerima barang hasil kejahatan,” ujar Kapolsek.
Kompol Bambang menambahkan, satu pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tembung karena terlibat aksi kriminal dengan TKP di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
“Pada saat pemeriksaan, satu tersangka tidak terlibat dalam kejadian di wilayah kita, namun terlibat pada kasus serupa di wilayah Medan Tembung. Karena itu sudah kita limpahkan,” jelasnya.
Beraksi di 24 TKP, Tak Segan Lukai Korban
Dari hasil pemeriksaan mendalam, para pelaku mengakui telah melakukan aksi begal di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Medan dan beberapa lokasi di luar Medan. Mereka kerap beraksi menjelang pagi, pada dini hari, dan tidak segan melukai korbannya.
“Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 24 TKP. Ada juga beberapa TKP yang berada di luar Kota Medan,” tegas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
4 unit handphone
Uang tunai Rp7.500.000
4 unit sepeda motor Honda Beat
1 jaket warna biru garis putih
Ditembak Saat Melawan Petugas
Lima dari tujuh pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan ketika akan diamankan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(rel/lb)
