![]()
Pekanbaru – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta agar Kepolisian Daerah Riau segera menindak lanjuti pengaduan pada tanggal Jumat 05/09/2025 silam terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Laporan tersebut terkait dengan saksi yang dihadirkan Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar dipengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls.
Saksi yaitu M.S warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, L.M dan A.M warga Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, Ketiga nya diduga memberikan keterangan palsu di PN Bengkalis, Ketiga nya diduga memberikan keterangan palsu di PN Bengkalis.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
“Kita meminta agar Polda Riau, segera menindak lanjuti laporan kami” minta soni ketua umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Bahwa sampai pada hari senin tanggal 1 desember 2025 belum ada kemajuan terkait lapoan yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada Polda Riau tersebut.
“Sampai terbitnya berita ini Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup masih menunggu info dari pihak kepolisian Polda Riau terkait laporan yang sampai saat ini belum juga ditindak lanjuti terhadap para saksi yang telah dilaporkan” tambah Soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
