![]()
Buser24com. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda APBD 2026, Kamis (27/11/2025) malam.
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, S.H., M.Si dan Antoni Shidarta, S.H., M.H.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Wakil Bupati Muzamil Baharuddin, M.M, para pejabat tinggi pratama, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Khalid Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan Paripurna ini didasarkan pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 18/Kpts-DPRD/BM/XI/2025 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD. Agenda pokok rapat adalah penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan dan pengesahan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026.
Disampaikan, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, Pasal 9, ayat (4) huruf a, menyatakan bahwa “Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan Penyampaian Laporan yang berisi proses pembahasan”.
Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan malam hari ini, Badan Anggaran melalui Juru bicaranya akan menyampaikan laporan.
Guna mengetahui proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026, dipersilahkan Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini, S.M untuk menyampaikan laporannya.
Dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026, Juru Bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti, Darsini, menegaskan bahwa APBD merupakan kebutuhan fundamental bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan secara sinergis dan penuh tanggung jawab.
Darsini menyatakan bahwa pengelolaan APBD harus dilandasi perencanaan yang matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, tanpa meninggalkan asas keadilan. Semua itu, katanya, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Menurutnya, seluruh aktivitas pembangunan yang direncanakan harus menjadi refleksi nyata dari upaya pemerintah mencapai target kinerja daerah. Karena itu, proses penganggaran menuntut keselarasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan secara tegas dan terukur.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2026 wajib berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. APBD, lanjutnya, merupakan manifestasi amanat rakyat yang harus dijalankan oleh eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Darsini juga menyampaikan bahwa Banggar menyadari hasil pembahasan yang dilaporkan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan rakyat kepada DPRD menjadi motivasi kuat bagi para wakil rakyat untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Ini merupakan ruh dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan masyarakat dapat menikmati setiap alokasi anggaran yang terwujud melalui berbagai program pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,” ujarnya.
Banggar berharap APBD 2026 dapat tersusun secara lebih proporsional, akuntabel, berkeadilan, dan tepat sasaran, sehingga mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD.
Dalam laporan Banggar, Pendapatan Daerah pada APBD 2026 diasumsikan mencapai Rp1.120.725.470.211. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp223.508.623.793, serta Pendapatan Transfer yang diproyeksikan mencapai Rp897.216.846.418.
Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.162.419.751.455. Adapun rincian belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp922.001.341.440, Belanja Modal: Rp87.159.463.915, Belanja Tidak Terduga: Rp1.000.000.000 dan Belanja Transfer: Rp152.258.946.100.
Dengan demikian, postur APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp41.694.281.244. Angka tersebut merupakan hasil dari proses rasionalisasi ketat untuk memastikan pembiayaan diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan wajib daerah.
Banggar melaporkan bahwa defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp41.694.281.244, sementara SILPA tahun berjalan tercatat nihil. Dengan pembiayaan netto yang sama besar dengan nilai defisit, maka struktur APBD 2026 dinyatakan berimbang dan dapat dilaksanakan.
Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar menegaskan bahwa hasil rasionalisasi dan penyesuaian anggaran telah disusun secara rinci dalam lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pembahasan. Melalui forum tersebut, juru bicara Banggar, Darsini, memaparkan 11 rekomendasi utama sebagai acuan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2026.
Pertama, Banggar meminta penyusunan RAPBD 2026 dilakukan secara cermat, rasional, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, pemerintah daerah diminta lebih cerdas dan transparan dalam mengalokasikan belanja daerah. Belanja modal dan program yang menyentuh kepentingan publik diminta mendapat porsi yang lebih besar dari total belanja yang ditetapkan sebesar Rp1,162 triliun.
Ketiga, terhadap penerimaan pembiayaan yang ditargetkan lebih dari Rp41 miliar, Banggar mengingatkan agar proyeksi tersebut mengacu pada SILPA tahun sebelumnya berdasarkan LHP BPK RI, sehingga defisit tidak melebar dan stabilitas kas daerah tetap terjaga.
Keempat, Banggar menegaskan pentingnya penyusunan kegiatan APBD berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan kemiskinan, pembangunan SDM, dan pemerataan infrastruktur dasar.
Kelima, infrastruktur dasar berupa jalan desa, jalan poros, serta pembangunan wilayah pulau terluar harus tetap menjadi skala prioritas agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, terhadap belanja bantuan sosial dan hibah, Banggar menekankan pentingnya pelaksanaan yang sesuai aturan dalam penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban.
Pada poin ketujuh, Banggar meminta agar anggaran untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama tetap dipertahankan sesuai kemampuan daerah. Program beasiswa juga diminta tetap berjalan pada tahun anggaran mendatang.
Rekomendasi kedelapan menyoroti pentingnya menghindari pergeseran anggaran yang tidak mendesak. Jika pun dilakukan, Banggar menuntut adanya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar mekanisme pergeseran anggaran tidak disalahgunakan.
Kesembilan, Banggar menegaskan agar pemerintah daerah tidak memasukkan program atau kegiatan baru tanpa melalui pembahasan bersama DPRD.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk memegang teguh seluruh kesepakatan yang telah diputuskan Banggar dalam proses pembahasan RAPBD.
Terakhir, Banggar menutup rekomendasi dengan menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan APBD 2026.
“Dengan kerendahan hati dan penuh harap, kiranya pemerintah daerah memperhatikan apa yang kami sampaikan dalam laporan ini, khususnya poin-poin yang menjadi rekomendasi Banggar,” ujar Darsini.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali berlanjut pada agenda pembacaan laporan Badan Anggaran terkait RAPBD Tahun Anggaran 2026. Setelah juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan secara lengkap, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah Anggota Dewan setuju Laporan Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 untuk diteruskan pada Pengesahan?” tanya pimpinan rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan bulat ini menandai bahwa laporan Badan Anggaran resmi diterima tanpa keberatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Usai persetujuan tersebut, rapat paripurna memasuki agenda selanjutnya, yakni mendengarkan Pendapat Akhir Bupati terhadap persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Pendapat akhir ini menjadi tahap krusial sebelum RAPBD resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Wakil Bupati Muzamil Baharuddin, M.M dalam pidatonya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang telah mengerahkan tenaga dan pikiran hingga Ranperda tersebut siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Muzamil menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang telah diselaraskan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunannya juga telah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Lebih lanjut, Muzamil menyebutkan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan sejumlah aspek penting, di antaranya:
Prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD 2026.
Ketersediaan kapasitas fiskal, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Efektivitas belanja daerah dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sinkronisasi kebijakan nasional dan provinsi.
Keterpaduan program nasional dan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan umum, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
“Berbagai tahapan telah kita lewati sampai pada hari ini, mulai dari pembahasan hingga pengambilan keputusan bersama atas Ranperda APBD Tahun 2026. Dengan demikian, kita telah memiliki postur anggaran tahun 2026. Ranperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Muzamil.
Wakil Bupati Muzamil Baharuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, seluruh pimpinan fraksi, Badan Anggaran, serta anggota DPRD yang telah memberikan perhatian besar dalam penyusunan Ranperda tersebut. Tidak lupa, ia juga mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para pimpinan perangkat daerah yang telah bekerja aktif sehingga seluruh tahapan dapat dilewati tepat waktu.
Ia mengakui bahwa dalam proses pembahasan kerap terjadi dinamika, perbedaan pendapat, maupun kekurangan, namun seluruhnya dapat diselesaikan dengan baik. Asmar berharap, perangkat daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini setelah resmi ditetapkan dan diundangkan.
“Kita berharap apa yang kita ikhtiarkan ini mendapat ridha dari Allah SWT, dan pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutup Muzamil. ***
Editor….zamri.
