![]()
Berau — Proyek pembangunan drainase di Jalan Raja Alam, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, yang menelan anggaran fantastis miliar rupiah dari APBD 2025, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi. Proyek yang dikerjakan oleh PT Jasin Effrin Jaya sejak awal 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir 2025 itu diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerjanya.
Fendy, Ketua Perwakilan LSM di Kabupaten Berau, menegaskan bahwa kondisi para pekerja di lapangan sangat memprihatinkan. Ia menemukan pekerja yang beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, rompi, dan perlengkapan lainnya.
“Dari kemarin saya perhatikan, kegiatan tersebut sangat miris dan jelas membahayakan para buruh pekerja proyek,” ujar Fendy saat ditemui di lokasi proyek pada Kamis, 26 November 2025, didampingi rekan-rekan LSM dan sejumlah awak media.
Menurut Fendy, dengan nilai anggaran yang cukup besar, seharusnya aspek K3 menjadi prioritas utama pelaksana proyek.
“Dilihat dari segi anggaran yang mencapai miliaran rupiah, semestinya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi. Apalagi pelaksana kegiatan ini kontraktor besar dan berpengalaman,” tegasnya.
Pelanggaran Terhadap Regulasi K3
LSM menilai dugaan kelalaian ini bertentangan dengan berbagai aturan hukum mengenai keselamatan kerja di sektor konstruksi, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menjadi dasar hukum yang mewajibkan perusahaan menjamin keamanan dan kesehatan para pekerjanya.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K3 dalam seluruh tahapan pekerjaan.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mengharuskan penerapan sistem manajemen keselamatan yang mencakup:
penyediaan APD layak,
pelatihan keselamatan,
identifikasi risiko,
prosedur keadaan darurat,
serta pelaporan kecelakaan kerja.
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) K3
Mengatur standar teknis seperti jenis APD, keselamatan alat kerja, dan SOP pekerjaan di lapangan.
Pengawasan PUPR Dipertanyakan
LSM menilai lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Berau menjadi faktor penting yang membuat pelanggaran K3 dapat terjadi. Mereka meminta pemerintah kabupaten turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek.
“Jangan sampai anggaran besar ini justru menimbulkan korban. Kami meminta PUPR tegas dan melakukan evaluasi penuh terhadap kontraktor,” tambah Fendy.”(Tim)
