![]()
Asahan — Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan Sabtu 21/11/2025,Kasus tersebut tercatat sesuai Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tindakan pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, definisi kekerasan sebagaimana termuat dalam Pasal 89 KUHP menjelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah dengan membuat seseorang menjadi pingsan atau tidak berdaya. Merujuk pada pasal tersebut, Irwansyah menilai bahwa unsur pengeroyokan sudah terpenuhi.
Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka lainnya. Menurut penyidik, penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dan kawan-kawan belum dapat dilakukan karena belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Melalui SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas akan segera dilengkapi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan.
SPDP Diduga Sudah Dikirim Sejak 2022 Namun Pelapor Tidak Pernah Diberi Salinan
Irwansyah juga mengeluhkan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi perkembangan perkara. Setiap kali menanyakan nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkaranya, penyidik hanya menjawab “akan diberikan melalui surat resmi” namun tidak pernah disampaikan hingga saat ini.
Padahal, dalam SP2HP No. B/436.B/X/2022/Reskrim, disebutkan bahwa kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara berdasarkan Surat Kapolres Asahan No. B/436.A/IX/2022/Reskrim tanggal 14 September 2022.
Sesuai Pasal 141 Ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019, SPDP wajib dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Artinya, apabila ketentuan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, SPDP kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan sejak tahun 2022, dan penyidik semestinya sudah mengetahui nama JPU yang menangani berkas perkara.
Memohon Perhatian Kapolda Sumut dan Kapolres Asahan
Sebagai korban, Irwansyah menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil:
“Saya hanya mempertanyakan hak saya sebagai pelapor. Kenapa setiap saya meminta nomor SPDP dan nama JPU tidak pernah disampaikan? Dan mengapa hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan, sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1? Bagaimana dengan pelaku lain yang ikut mengeroyok saya?” ujar Irwansyah.
Ia berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara serta Bapak Kapolres Asahan dapat memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara ini agar dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan.
“Saya memohon kepastian hukum. Saya ingin semua pelaku yang terlibat diproses secara hukum, bukan hanya satu orang.”(Tim red)
