![]()
Palembang, Buser24.com 19 November 2025 — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penipuan dengan terlapor Yoppen Alinda SH kian memanas. Hari ini, pelapor resmi mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Yoppen Alida.SH, Laporan telah diterima dan proses hukum telah berjalan dengan pengambilan keterangan awal.
“
Alhamdulillah, hari ini tanggal 19 November 2025, saya resmi melapor ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Saudara Yoppen Alinda SH. Proses sudah berjalan dan ini bukti tanda laporan resmi dari kepolisian,” ujar pelapor sambil menunjukkan tanda penerimaan laporan polisi.
Tidak hanya pemalsuan tanda tangan, pelapor juga mengungkap bahwa Yoppen Alinda SH diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus penipuan lain yang kini tengah bergulir, masing-masing di Polres OKU dan Polsek Muara Dua, OKU Selatan.
Di Polres OKU, terlapor dilaporkan oleh korban bernama Ibu Leli Fatimah, dengan kerugian materil mencapai Rp5–6 juta. Dalam kasus ini, bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik, meliputi keterangan saksi sebanyak 4 orang, kuitansi tanda terima uang, surat kuasa, serta dugaan penyalahgunaan profesi sebagai advokat.
Pelapor dengan tegas menyatakan bahwa Yoppen Alinda bukan advokat atau pengacara yang sah, karena tidak dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Dia mengaku sebagai advokat untuk meyakinkan korban. Padahal tidak bisa menunjukkan bukti sumpah advokat maupun kartu anggota organisasi advokat. Ini jelas sudah masuk ranah penipuan,” tegas pelapor.
Dalam kesempatan ini, pelapor mendesak Polda Sumsel, Polres OKU, dan Polsek Muara Dua untuk bergerak cepat menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Pelaku harus diamankan karena diduga sering melakukan penipuan-penipuan serupa dengan modus mengaku advokat,” tambahnya.
Kasus ini berpotensi menyeret Yopen Alinda ke jerat hukum berlapis, yakni pemalsuan tanda tangan, penipuan, dan penyalahgunaan profesi. Jika terbukti, ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara atau lebih, sesuai KUHP dan UU Advokat.
Perkembangan kasus ini tengah menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Sumatera Selatan, karena diduga ada lebih dari satu korban serta modus berulang dengan dalih profesi hukum.
Media masih terus melakukan penelusuran dan menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.
🔴 Kasus masih bergulir. Media akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan berikutnya.
Refftr. Bang one.
