![]()
Medan,Buser24.com — Upaya pembaruan penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menunjukkan langkah maju. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan, turut hadir dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. MoU tersebut menegaskan sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku pidana di wilayah Sumut.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Medan, dalam suasana formal dan penuh komitmen antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi pidana kerja sosial, termasuk di Kabupaten Batu Bara. Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, terarah, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Program ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.
Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari visi dan misi Pemprov Sumut dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih progresif dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bukan hanya memberi pembinaan bagi pelaku, tetapi juga kontribusi nyata bagi kepentingan publik.
“Kami berkomitmen menjadikan pidana kerja sosial sebagai instrumen efektif untuk menekan angka kejahatan dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat,” ujar Gubernur.
Acara berlanjut dengan penandatanganan MoU oleh seluruh bupati, wali kota, serta jajaran kejaksaan dari berbagai daerah di Sumut, termasuk Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi program tersebut di wilayahnya. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula peluncuran buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam membangun tatanan hukum yang lebih tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Melalui kesepakatan ini, Sumatera Utara memasuki fase baru dalam penerapan pidana kerja sosial—sebuah inovasi yang diyakini mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam sistem peradilan.
Dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi model pembinaan yang efektif, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan keadilan sosial di seluruh wilayah Sumatera Utara.
(Nando Sagala)
