![]()
Batu Bara,Buser24.com – Satuan Lalu Lintas Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Simon Elika Simatupang, SH., MH., kembali mengingatkan masyarakat terkait maraknya modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Melalui Kanit Regident Ipda Archen Tamba, Satlantas menyampaikan daftar resmi modifikasi yang dilarang dan berpotensi membuat pemilik kendaraan dikenakan sanksi berat, mulai dari denda hingga pidana.
Modifikasi kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, selama ini menjadi tren sebagai bentuk ekspresi diri atau peningkatan performa. Namun, Ipda Archen Tamba menegaskan bahwa tidak semua modifikasi legal, karena ada ketentuan teknis yang wajib ditaati demi menjaga keselamatan saat berkendara.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa mengubah bentuk, warna, hingga spesifikasi kendaraan tanpa aturan yang benar dapat membahayakan pengguna jalan lain dan melanggar hukum,” ujar Ipda Archen.
Peringatan ini sejalan dengan informasi resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, yang menegaskan bahwa memodifikasi kendaraan tanpa mengikuti uji tipe dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 277 jo. Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan kebiasaan sepele seperti menyalakan lampu hazard di persimpangan jalan juga dinyatakan salah dan tidak sesuai fungsinya.
Daftar Modifikasi Kendaraan yang Dilarang Polisi, Satlantas Polres Batu Bara merilis delapan jenis modifikasi yang secara tegas dilarang, yaitu:
- Mengubah warna kendaraan tanpa proses dan izin resmi
- Mengubah atau memotong rangka
- Menaikkan atau menurunkan kapasitas mesin
- Menghilangkan perlengkapan keselamatan standar.
- Menggunakan ban gundul/kecil atau tidak layak jalan
- Mengganti lampu utama dengan cahaya berlebihan yang menyilaukan
- Mengubah dimensi kendaraan seperti tinggi, panjang, atau lebar
- Mengganti knalpot bising yang tidak memenuhi ambang batas
Menurut Ipda Archen Tamba, setiap perubahan yang membuat kendaraan tidak sesuai tipe aslinya wajib dilaporkan dan diuji tipe, sesuai ketentuan Pasal 50. Proses uji tipe meliputi: Pengujian fisik untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, Penelitian rancang bangun dan rekayasa, khususnya untuk kendaraan yang mengalami perubahan pada struktur dan fungsinya.
Satlantas Himbau: Pahami Aturan Sebelum Modifikasi
Kasat Lantas AKP Simon Elika Simatupang melalui jajaran Satlantas menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, agar modifikasi yang dilakukan tetap aman dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Modifikasi boleh, tapi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai keinginan mempercantik kendaraan justru berujung sanksi atau membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Ipda Archen Tamba.
Satlantas Polres Batu Bara mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda penggemar modifikasi, untuk semakin cerdas dan bijak dalam melakukan perubahan pada kendaraan.
(Nando Sagala)
