![]()
OKU SELATAN – Buser24.com Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan Muhammad Hafizin (26), seorang bandar judi online (judol) yang beroperasi melalui aplikasi TikTok. Penangkapan dilakukan pada 6 November 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal di dunia maya.
Warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan ini, ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini melarang pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan akses informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber pada 20 Oktober 2025. Ditemukan akun TikTok “MODE MEAS” dan “BANG MEAS” yang aktif melakukan live streaming judi online.
“Anggota menyamar sebagai pemain judi untuk menyelidiki. Identitas pemilik akun berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Aston. Konferensi pers dihadiri oleh Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si, serta para Kanit lainnya, pada hari Kamis (13/11/2025).
Pada 6 November 2025, pelaku dilacak dan ditemukan di sebuah rumah kos di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Selain MHA, seorang saksi berinisial MFR juga diamankan.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan judi online kepada penonton live TikTok. Penonton diminta mengirim uang ke dompet digital “DANA” mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000.
“Setiap sesi, ada 3-7 pemain. Pelaku memutar judi online WINNING ELEVEN, meminta pemain menebak negara pencetak gol terbanyak. Pemenang diberi uang dari pemain lain, sementara pelaku mendapat upah Rp10.000 per putaran,” jelas AKP Aston.
Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap perkara judi online dan meningkatkan pengawasan di dunia maya,” tegasnya. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sumber masalah sosial dan ekonomi yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga.
Reftr..Bang One
Editor….zamri.
.
