![]()
Deli Serdang — Program pembangunan kawasan Pagar Merbau yang digagas Camat Pagar Merbau, Junaidi, SE., M.Si., dinilai sebagai langkah positif untuk mewujudkan kawasan yang indah, bersih, dan milenial. Namun, di sisi lain, muncul dugaan kebocoran anggaran distribusi sampah di Unit Kebersihan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Awak media menemukan adanya kasus pemecatan sepihak terhadap sopir truk pengangkut sampah berinisial AA warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau. Pemecatan itu disebut dilakukan tanpa surat resmi, hanya berdasarkan ucapan dari Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau, berinisial MZp
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi distribusi pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Klarifikasi dari Kasi Kebersihan Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (7/11/2025), MZp membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan AA karena dugaan manipulasi pendistribusian sampah ke TPA Tadukan Raga.
“Benar bang, AA sudah kami berhentikan. Diduga memanipulasi pembuangan sampah… muat gantung,” ujar MZp
Menurut MZp truk sampah milik Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau dengan nomor polisi BK 9332 M hanya beroperasi satu kali setiap hari dan maksimal 25 kali dalam sebulan. Namun, data menunjukkan rata-rata pengangkutan hanya 14 kali per bulan selama 21 bulan. Pihak kecamatan menghitung potensi kerugian mencapai Rp31 juta yang mencakup honor dan biaya transportasi.
Bantahan dari Sopir Truk Sampah
Sementara itu, AA membantah tuduhan tersebut. Saat ditemui di rumah kontrakannya pada Rabu (12/11/2025), ia menegaskan tidak pernah memanipulasi data.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya bekerja sesuai SOP. Data yang tidak terinput itu karena masalah teknis di TPA. Setiap hari kami antar sampah penuh 25 hari kerja,” kata AA.
AA menjelaskan bahwa keterlambatan atau tidak beroperasinya truk sering terjadi karena para kernet tidak masuk kerja. Ia menilai pemecatan terhadap dirinya tidak adil karena tiga kernet yang bekerja bersamanya tidak diberi sanksi serupa.
“Kalau saya dipecat, mereka juga harus dipecat. Kami satu paket. Kesalahan saya apa? Truk setiap hari jalan ke TPA Tadukan Raga,” ujarnya.
Dugaan Pengutipan Iuran Sampah Tanpa Kwitansi AA juga mengungkap adanya setoran uang kutipan retribusi sampah rumah tangga kepada MZp tanpa kwitansi. Menurutnya, kutipan tersebut dilakukan terhadap sekitar 150 kepala keluarga (KK) dengan tarif Rp15.000 per KK setiap bulan, sehingga total sekitar Rp2.250.000 per bulan disetor kepada Kasi Kebersihan.
“Kutipan itu tidak pakai kwitansi, sekitar 150 KK, tiap KK Rp15.000. Uangnya saya berikan ke Kasi Kebersihan,” tegas AA.
Tanggapan dan Pemanggilan Saat dikonfirmasi kembali pada Senin (10/11/2025), MZp menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari Camat.
“Aku hanya melanjutkan perintah Pak Camat bang. Karena menurut Pak Camat, supirlah yang bertanggung jawab atas truk dan krunya,” tulis MZp.
Namun, AA mengaku kebingungan karena setelah dinyatakan dipecat secara lisan, dirinya kembali menerima surat pemanggilan dengan nomor 814/1890 tertanggal 12 November 2025 yang ditandatangani Sekretaris Camat atas nama Camat Pagar Merbau.
FORWARSPAMS Desak Pemeriksaan Dugaan Kebocoran Anggaran
Ketua Forum Wartawan dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya FORWARSPAMS Suleno, menyayangkan adanya dugaan kebocoran anggaran dan kutipan liar tanpa kwitansi di Unit Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten dan Reskrim Polresta Deli Serdang,” tegas Suleno.
Tim investigasi FORWARSPAMS menghitung potensi kebocoran anggaran mencapai sekitar Rp93 juta, yang terdiri dari:
Honor sopir: Rp100.000 x 10 HOK x 20 bulan = Rp20.000.000
Honor 3 kernet: Rp80.000 x 3 org x 10 HOK x 20 bulan = Rp48.000.000
Biaya transportasi (BBM): Rp125.000 x 10 HOK x 20 bulan = Rp25.000.000
Total dugaan kebocoran: Rp93.000.000 (Sembilan puluh tiga juta rupiah)
FORWARSPAMS mendesak Bupati Deli Serdang, Kepala Inspektorat, serta Unit Tipikor Polresta Deli Serdang untuk segera memeriksa Kasi Kebersihan Kecamatan Pagar Merbau. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak terkait diminta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.(SA.02/tim)
Editor : L bagus
