![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)- Setelah melalui proses penyelidikan selama enam bulan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut bernilai Rp32,4 miliar dan ditujukan untuk pengadaan ribuan unit perangkat TIK di ratusan sekolah dasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat selama proses penyidikan yang panjang.
“Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, dua ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti surat. Dari hasil pendalaman tersebut, ditetapkan empat orang tersangka,” jelas Ugik, Jumat (07/11/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ.
AS merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022.
A menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Sementara S adalah Direktur CV Cerdas Mandiri, dan MJ merupakan marketing PT JP Press.
Berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetipto WS, praktik korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,27 miliar.
Ugik menegaskan bahwa sejak awal proyek ini telah dikondisikan.“Pemenang penyedia barang sudah diatur sebelum proses pengadaan dimulai. AS berkoordinasi dengan S dan MJ untuk menyiapkan daftar perusahaan dan tautan e-katalog yang nantinya dipilih oleh A,” terangnya.
Pengadaan tersebut mencakup 4.320 unit perangkat TIK dari tiga merek — Axioo, Advan, dan Acer–yang disalurkan ke 282 SD di 21 kecamatan se-Lombok Timur.
Dalam pelaksanaannya, tersangka S dan MJ diduga menerima fee sebagai imbalan atas pengkondisian pemenang pengadaan. “Tindakan tersebut jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Ugik.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari. “Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tutup Ugik.(24)
