![]()
Batu Bara,Buser24.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara yang pada saat sekarang ini dikomandoi AKP MASAGUS ZAILANI DWIPUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H. mendapatkan ujian menyangkut penanganan perkara yang diberitakan dimedia terkait penahanan becak warga milik JALALUDDIN tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut pemberitaan di Media tersebut bahwa sudah lebih dari tiga bulan lamanya, satu unit becak milik JALALUDDIN ditahan di Polres Batu Bara tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa surat penyitaan resmi, dan tanpa status perkara yang terang.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan bahwa becak tersebut pada saat sekarang ini benar berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara berkaitan dengan Laporan dugaan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan pelapor atas nama SAFRIZA HANUM.
“Dapat Saya jelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib pelapor dihubungi saksi yakni sdr ANDI TOPAN yang mana ianya memberitahukan bahwa ada orang yang sedang memanen kelapa sawit pelapor sehingga pelapor yang melayat pada saat itu kembali ke rumah yang kebetulan di belakang rumah pelapor adalah lokasi kebun kelapa sawit tersebut yakni di Dusun III Desa Pematang Panjang Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. Setibanya di sana sekira pukul 10.30 wib pelapor membawa kepala lorong atas nama MAHMUDA. Dan setibanya di lokasi pelapor melihat ANDI TOPAN sedang cek cok mulut dengan sdr JALALUDDIN. Lalu pelapor beserta saksi ANDI TOPAN mengamankan becak dan buah kelapa sawit yang dipanen para pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara, serta menyerahkan 1 (satu) unit becak dan buah kelapa sawit kepada piket Reskrim Polres Batu Bara.” Jelas Kasat Yang ramah tersebut.
“Karena hal tersebut kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan kami telah melakukan wawancara kepada beberapa orang dan pihak termasuk JALALUDDIN sendiri yang membenarkan bahwa JALALUDDIN mendapatkan tanah tersebut setelah adanya lelang dari KPKNL serta dimenangkan oleh sdr JALALUDDIN.” terang Kasat.
Kasat Reskrim kembali menjelaskan “Walaupun masih dalam proses penyelidikan tetapi kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ke- professionalan dalam menindak lanjutin kasus ini sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini karena ada beberapa tindakan berikutnya yang akan kami kerjakan yaitu diantaranya pemeriksaan ahli dan gelar perkara untuk dapat atau tidak naik ke tahap penyidikan.”
Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan “Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut, serta tidak akan terpengaruh atau terintervensi dari pihak-pihak manapun”.
(Nando Sagala)
