
Buser24.com Rokan Hulu – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terulang kembali serta menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Sungai Napal, Dusun Kuala Tambusai, Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pemasangan plang larangan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan Polres Rokan Hulu terhadap kasus kebakaran lahan yang sebelumnya terjadi pada bulan Mei 2025 lalu.
Lahan yang menjadi lokasi pemasangan plang diketahui memiliki luas sekitar dua hektare, dengan titik koordinat di longitude N 1.041953° dan latitude E 100.219865°. Dari hasil penyelidikan, penyebab kebakaran diduga kuat akibat pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu yang kini masih dalam proses penanganan hukum.
Kondisi lahan tersebut merupakan tanah mineral dengan bekas imas tumbang, dan sebagian telah ditanami pohon kelapa sawit yang ikut terbakar dalam insiden tersebut. Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi, plang larangan dipasang secara permanen dengan cara dicor agar tidak mudah dicabut atau dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Rokan Hulu bersama Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah munculnya titik api baru di wilayah yang pernah terbakar.
Begitu juga kegiatan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan polda riau melalui program Green Policing yang digaungkan oleh Kapolda Riau.
Terpantau, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, antara lain Bupati Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Kepala BPBD Rokan Hulu, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan UPT KPH wilayah Rokan serta Suligi Baru Gajah. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Rokan Hulu seperti Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasi Humas, serta personel Unit II Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa pemasangan plang larangan ini merupakan bentuk tindakan preventif dan represif terhadap potensi kebakaran lahan yang dapat kembali terjadi. Menurutnya, lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap api karena sisa material organik dan kondisi tanah yang masih kering dapat memicu kebakaran baru.
“Larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Lahan perlu waktu untuk pulih agar tidak terjadi kebakaran ulang,” ujar Kapolres.
Selain pemasangan plang, Polres Rokan Hulu bersama pemerintah daerah juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui patroli rutin, pengawasan di lapangan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Forkopimda Rokan Hulu pun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, sekaligus mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan karhutla.
Kegiatan pemasangan plang larangan di Sungai Napal berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai. Dengan terpasangnya plang secara permanen, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan di lahan bekas kebakaran tersebut.
Langkah ini menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*