
BINJAI ( SUMUT ) – Tim Penyidik Kejari Binjai menetapkan status Tersangka dan langsung menahan PLT Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial R.I.P berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025. Tentang dugaan Tipikor Pengelolaan DBH Sawit pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai, TA.2023 dan 2024.Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Binjai Iwan Setiawan didampingi para Kasinya kepada Wartawan, Senin malam (06/10/2025).Plt Kadis PUTR dan dua orang lainnya,langsung ditahan dan dititipkan di LP Klas II Binjai.
Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 (Empat belas milyar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
Dari hasil Penyidikan kami atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tahun 2023 sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000,- (Tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 Paket Kegiatan/ Proyek pada tahun 2023, namun 7 kegiatan/Proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000,- (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) yang direncanakan untuk mengerjakan 5 Kegiatan pada tahun 2024. Setelah itu tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek.
Kemudian Tim Jaksa Penyidik mendalami proses 12 Kegiatan Proyek tersebut, dimana ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhan yakni, 1. Pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61 (Satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah koma enam satu, 2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 2.511.712.745,10 (Dua miliar lima ratus sebelas juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah koma sepuluh.
Dalam hal ini uang muka sudah diterima Kontraktor sebesar 30% dinas PUTR Pemko Binjai, sementara itu disisi lain 10 Kegiatan/Proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025, namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan.
Atas temuan Penyidik pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan tersebut, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk Pengecekan mutu & menghitung Volume dari 10 Proyek Jalan yang sudah terhampar dilapangan yang mana dari hasil penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak karena adanya kekurangan Volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 2.656.709.053 (Dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh tiga rupiah) atas temuan tersebut Jaksa Penyidik telah menetapkan Tersangka untuk dimintai Keterangan & Pertanggung-jawaban sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka yakni sebagai Tersangka
1. PPK : R.I.P berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025, 2. PPTK : SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025, 3. Penyedia / Rekanan : TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.
Reporter : PB.