
Berau, Kaltim — Polemik penggunaan kapal barang untuk mengangkut penumpang antar-pulau kembali menyeruak. Saat dikonfirmasi, pihak Syahbandar Berau menyebut bahwa mereka tidak memiliki kewenangan terkait praktik pengangkutan penumpang oleh kapal barang. Namun, pernyataan itu justru kontras dengan pengakuan pemilik kapal yang menyebut adanya komunikasi dan kesepahaman dengan pihak Syahbandar.
Dalam percakapan yang terungkap, pemilik kapal mengaku telah menanyakan langsung kepada Syahbandar soal kemungkinan kerja sama atau izin terkait penumpang. “Saya tanya, apakah bisa Pak? Apakah ada kerja sama dengan Syahbandar Berau? Oh iya betul,” ujar salah seorang pemilik kapal motor kayu yang kerap melayani rute antar-pulau Sulawesi–Kalimantan.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran yang berlangsung lama. Padahal, aturan jelas melarang kapal barang membawa penumpang tanpa izin laik laut yang sesuai. Celah ini tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para penumpang yang bergantung pada kapal kayu tradisional tersebut.
Pemerintah daerah maupun aparat pusat didesak turun tangan menertibkan praktik tersebut. Tanpa langkah tegas, aturan hanya tinggal tulisan di atas kertas sementara masyarakat tetap dipertaruhkan keselamatannya di laut.
Penulis : Fendy