
Pessel, Sumbar :
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Sorot Abyan Waterpark Bayang di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang diduga tidak miliki izin.
Selain tidak memiliki izin Abyan Waterpark (Taman Bermain Wahana Air) juga di bangun di daerah sepadan sungai,
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup,Senin 22/09/2025 kepada awak media mengatakan bahwa ada aturan dalam membangun bangunan di daerah sepadan sungai,”terangnya
Untuk sungai besar ± 100mtr dan sungai kecil ± 50mtr radius jarak dari badan sungai.
Kalau dilihat secara kasat mata abyan waterpark bayang di bangun hanya berjarak ± 5mtr dari bibir sungai.
Dan ini jelas bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,”terang soni
Ketika awak media konfirmasi ke salah satu petinggi DLH di Kabupaten Pesisir Selatan pihak dinas DLH mengatakan bahwa mereka sampai dengan saat ini belum ada mengeluarkan izin lingkungan terhadap abyan waterpark tersebut.
Sebagai informasi, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin ini diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tergantung skala dan jenis usahanya.
Soni menambahkan biasanya Waterpark menggunakan zat kimia berbasis klorin untuk disenfikasi air, yang berfungsi membunuh bakteri,virus dan mikroorganisme lainnya berguna menjaga kejernihan air dan mencegah pertumbuhan lumut, pertanyaan limbah air tersebut dibuang kemana setelah digunakan.
Sampai terbitnya berita ini belum ada keterangan yang dapat diterima dari pihak abyan waterpark terkait izin yang mereka miliki. Bersambung.(Team Redaksi)