
Buser24,Com.Langkat Sumatra Utara – Belakangan ini dunia pendidikan di Kabupaten Langkat,diguncang aroma isu tak sedap pasalnya sejumlah kepala sekolah mengaku resah akibat ulah seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat yang diduga kerap memanggil mereka dengan dalih pengaduan masyarakat (Dumas).
Ironisnya, panggilan tersebut justru berujung pada praktik pemerasan.
Oknum jaksa berinisial S, yang bertugas di bagian Pidana Khusus (Pidsus), disebut lihai memainkan modusnya. Awalnya, ia mengatasnamakan adanya Dumas yang masuk ke Kejaksaan.
Kepala sekolah lalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun setelah pertemuan berlangsung, pertanyaan yang diajukan kerap melebar jauh, seolah mencari-cari kesalahan baru.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman rekannya. Ia menyebut, seorang kepala sekolah sempat dipanggil oleh oknum jaksa berinisial S, namun menolak hadir karena merasa tidak bermasalah.
Belakangan, sumber tersebut justru diminta membantu “menghadirkan” rekannya.
“Teman saya menolak datang, tapi akhirnya menitipkan uang Rp3 juta untuk saya serahkan kepada oknum jaksa itu. Setelah uang diterima, panggilan itu tidak pernah muncul lagi.
Artinya, pemanggilan atas nama Dumas itu cuma akal-akalan,” tegas sumber itu.
Praktik semacam ini memunculkan dugaan bahwa modus Dumas hanya dijadikan kedok untuk menekan sekaligus memeras kepala sekolah.
Tidak tertutup kemungkinan sudah banyak korban lainnya yang mengalami hal serupa, namun memilih diam karena takut !!.
Padahal, tindakan ini jelas menyalahi hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan dapat dipidana penjara seumur hidup, atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Jika hal dugaan pemerasan ini terbukti, dampaknya bukan hanya merusak marwah institusi kejaksaan, pada akhirnya isue itu juga menoreh Presedent buruk sekaligus berdampak pada dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari segala intervensi dan intimidasi..!!!
Saat dikonfirmasi kepihak Kejaksaan,Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani SH, menjawab konfirmasi wartawan pada Kamis (28/8) kemarin ,melalui pesan WhatsApp menjelaskan :
“Selamat sore, terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan , Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat memang sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah, namun hal tersebut semata-mata terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard,” aku,Rizki.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik kini menunggu apakah dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum jaksa S benar adanya, atau hanya kesalahpahaman di tengah proses penyidikan. Yang jelas, sorotan masyarakat semakin mengarah terhadap integritas aparat penegak hukum di -Langkat.
Reporter : Ucok Gultom.