
Buser24,Com.Langkat,Sumatra Utara – Syah Afandin,SH, Bupati Langkat melalui Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv selaku Ketua Advokasi Jaringan Ondim (AJO) kepada Buser24,Com,ketika, diminta tanggapannya, usai mengurus agendanya,di Pengadilan Tinggi,Medan,Kamis (21/8/2025),menyatakan : “Praktek pungutan liar atau pungli harus dibrangus hingga hilang dari Kabupaten Langkat, Bupati Langkat Tak Beri Ruang untuk oknum- oknum Pelaku Pungli dalam melayani masyarakat (Publik.!).
Lebih lanjut Ketua Advokasi Jaringan Ondim (AJO) yang akrab disapa Dimas, kepada Media ini menyampaikan,bahwa saat ini terdapat informasi terkait praktik Pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan publik terkhusus dalam proses pengurusan administrasi milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum -oknum ASN di beberapa kantor instansi Pemerintah Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat yang baru saja dilantik oleh Presiden Republik Indonesia di Istana negara,baru lalu,berharap kerjasama dari masyarakat Kabupaten Langkat untuk memberikan informasi yang didukung dengan bukti ,sampaikan informasi tersebut kepada Team Advokasi Jaringan Ondim,atau kepada Bupati Langkat secara langsung ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya,bahwa Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh Ketua Advokasi Jaringan Ondim (AJO), menambah penyataannya bahwa ‘Pembenahan terkait pungli merupakan program prioritas dalam 100 hari masa kerjanya, sekaligus menjadi prioritas program kerja baginya “Ini sudah menjadi ” prioritas !!! ” dalam pemberantasan pungli di kabupaten Langkat.
“Jika ada praktik pungli, kita akan bongkar, kita akan sikat sampai ke akarnya. Kita akan tindak tegas !!!,”Kita akan bangun komitmen dengan APH sehingga pungli bisa hilang di Kabupaten Langkat” sebab Menurut H.Syah Afandin,SH,pungli merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat kecil, karnanya, ia menyatakan tidak akan memberikan ruang sekaligus tidak mentolelir !! bagi pelaku -pelaku pungli itu, ucapnya.
Reporter : Ucok Gultom.