
SERGAI | Buser24. Com — Kapolres Serdang Bedagai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Kegiatan pada Hari Rabu
13 Agustus 2025, Pukul : 11.10 Wib
Tempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai.
Dengan Dugaan kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Dasar, LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT Tanggal 10 Juni 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Hari Minggu 08 Juni 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib di Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka M H, Lk, 24 Belum Bekerja, Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sepupu Kandung Korban).
Korban L R, Pr, 15 , Pelajar SMP, Dusun XII Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai/Dusun V Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Pelapor M G Pr, 44 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Islam, Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (ORANG TUA KORBAN).
Kronologis kejadian, Pada hari hari Senin 09 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib pelapor menerima telepon dari adik pelapor yang bernama NURMAWATI dan memberikan kabar bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh TERSANGKA, kemudian pelapor menanyakan kepada korban bahwa pertama kali dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 09.30 Wib dirumah nenek, dan yang kedua dilakukan pada 08 Juni 2025 pukul 21.30 Wib di rumah TERSANGKA, akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan serta dirugikan
*Kronologis pengungkapan:*
Pada hari Jumat tangga 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA ARDIKA JUNAIDI NAPITUPULU, SH. Menerima Informasi dari salah seorang Masyarakat yang dapat dipercaya dilapangan memberitahukan bahwa terduga tersangka PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK An. M H Sedang Berada di belakang pajak pasar bengkel Perbaungan. Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan serta anggota opsnal Polsek untuk segera berangkat dan memantau keberadaan tersangka dan tidak beberapa lama tersangka terlihat melintas masuk ke belakang pajak pasar bengkel Perbaungan Lalu team opsnal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan tersangka ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum.
Barang Bukti yang diamankan,
1 (Satu) Potong Baju Rajut Warna Hijau Liris Putih 1 (Satu) Potong Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Bra Warna Hitam,1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Cream.
Dasar, LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 26 Juli 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Rabu 23 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di Link VIII Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedang Bedagai.
Tersangka inisial T H, Lk, (37), Wiraswasta, Lingkungan V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (Ayah Kandung).
Korban sebut saja N S, Pr, (8 ) Lingkungan V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (Anak Kandung Pelapor ).
Pelapor inisial I, Pr, (33 ), Mengurus Rumah Tangga, Lingkungan V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian, Pada awalnya, Rabu Tanggal 23 Juli 2025, Skp.15.00 Wib Pelapor baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan Korban N S, di jawab anak Pelapor yang paling kecil ada di belakang sama ayah T H menjadi tersangka, Kemudian Pelapor melihat Tersangka dan Korban di dalam gubuk sambil tirainya tertutup. Seketika Pelapor membuka tirainya sambil mengatakan “NGAPAIN KALIAN DISINI” Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan. “GAK ADA, GAK NGAPA APA” Kemudian Pelapor membawa Korban ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya. Kemudian Korban sebut saja N S bercerita bahwa Tersangka T H membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian Tersangka T H memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Korban. Akibat dari peristiwa tersebut Korban mengalami Ketakutan.
Kronologis Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka an. T H sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka sudah melarikan diri ke Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Tim Sat Rekrim mengejar tersangka ke alamat yang sudah diketahui tersebut di Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau. Namun sesampainya di TKP ternyata tersangka inisial T H sudah tidak berada di tempat tersebut lagi, sehingga Tim Sat Reskrim melakukan Mapping tentang keberadaan tersangka T dan diketahui tersangka T H sudah berpindah tempat ke Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah milik WAK BULLAH.
Kemudian Tim langsung bergegas menuju lokasi tersebut, sehingga pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Sekira pukul 10.25 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka inisial T H dirumah Wak Bulan di Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau selanjutnya Tim Sat Reskrim membawa TERSANGKA an. T H ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan,
1 (Satu) Pasang Baju Tidur Bergambar Kucing Berwarna Hijau Botol. 1 (Satu) Buah Celana Dalam Berwarna Biru.
Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi.
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Ancaman Hukuman,
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama. 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Tambah Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, terhadap tersangka Inisial M H setelah dilakukan Tes Urine Positif (+) mengonsumsi Narkoba jenis Sabu (Metamfetamin).
Kapolres Serdang Bedagai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kab. Serdang bedagai. Dengan melaporkan kejadian tindak pidana, Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai.
Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima.
Pers rilis dihadari oleh,
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situkir, SH.,MH. Kepala Dinas pengendali Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A). Kab. Serdang Bedagai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M. KES.
Kadis Sosial KAB. Sergai, Arianto,
PS. KASI HUMAS Polres Sergai IPTU L. B. Manullang,
Kanit Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan A, PARA Kanit Reskrim Polres Sergai. (HL24)
Editor…zamri.