
Buser24com. Meranti – Keberadaan Pasar Sandang Pangan di Kota Selatpanjang masih menjadi misteri hingga saat ini. Meskipun sudah berdiri sejak zaman Kabupaten Bengkalis, pembangunan pasar ini belum selesai hingga sekarang, bahkan setelah Selatpanjang menjadi bagian dari Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2009.
Keberadaan Pembangunan Pasar Senampangan yang belum selesai dikerjakan sampai saat sekarang,hal ini juga menjadi buahbibir dikalangan banyak orang.
Sumberjuga mengatakan , ini faktor ketidakpastian status pasar yang belum jelas dari Pemerintah Daerah selama ini , serta belum menunjukkan rencana perbaikan pasar tersebut.
Dampak yang Ditimbulkan:
Pasar Sandang Pangan tidak dapat berfungsi secara optimal sebagai sumber pendapatan daerah.
Masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas pasar yang memadai, serta ketidakpastian status pasar dapat menimbulkan konflik dan ketidakpuasan masyarakat dalam pengelolaan Aset daerah.
Dengan demikian, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pasar Sandang Pangan, serta memastikan bahwa pasar dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan.
Sewaktu awak media ini melakukan konfirmasiTerkait Pasar Sandang Pangan di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat ketidakjelasan mengenai status dan pengelolaan pasar tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak pelayanan Aset berikan, pihak Bidang Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti 11 Agustus 2025, menyatakan bahwa Pasar Sandang Pangan berada di bawah wewenang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, katanya.
Pihak media mencoba melakukan konfirmasi pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti 11 Agustus 2025, melalui WA Ponselnya, mengatakan, tanya sama Disperindag ,pesannya.
Pihak media ini, melakukan konfirmasi dengan Plh Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, diruang kerjanya, 11 Agustus 2025 , terkait pasar Senampangan , mengatakan ; Berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang merupakan kewenangan dan/atau pemanfaatan barang milik daerah atau pelayanan yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Pasar Sandang Pangan di Selatpanjang, berdasarkan informasi yang ada, merupakan aset milik swasta, sehingga tidak termasuk objek retribusi pasar dalam Perda dimaksud.
Namun demikian, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah masih dapat memungut:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai NJOP dan ketentuan yang berlaku.
2. Pajak Reklame atas pemasangan media promosi di area pasar, baik milik penyewa kios maupun pihak luar.
Selain itu, berdasarkan Perda, jika Pemkab menyediakan layanan tertentu di area pasar swasta, dapat dikenakan:
Retribusi Kebersihan (pelayanan persampahan).
Retribusi Parkir (jika parkir dikelola Pemda atau pihak ketiga atas izin Pemda).
Kesimpulannya, retribusi pasar tidak dapat dipungut dari Pasar Sandang Pangan karena bukan aset daerah, namun pungutan PAD lainnya seperti pajak PBB, reklame, kebersihan, dan parkir masih dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024,paparnya..(zamri)