
Buser24.com, Samarinda – Terpantau awak media lansung aktivitas kayu milik geris yang berada di kilo ,9 jalan poros Lego samrindia tidak memiliki dokumen lengkap.
Hasil konfirmasi pihak LSM dan awak media kepada pemilik kayu geres melalui via WhatsApp mengatakan kayu tersebut dari lahan paman saya dan memang tidak memiliki izin.
Geris juga mengatakan bahwa nanti saya suruh gesek sama anggota saya,”ungkapnya
Dengan adanya temuan ini awak media dan pihak Lsm bidang kehutan perwakilan Kalimantan Timur Fendy meminta agar pihak yang berwenang megambil tindakan dan memeriksa memiliki kayu yang diduga ilegal sesuai UUD yang berlaku.
Karena setiap pengeluaran kayu, baik dari kebun maupun hutan, diwajibkan memiliki dokumen yang sah sesuai dengan undang-undang kehutanan.
Dokumen ini menjadi bukti legalitas hasil hutan dan memastikan pengangkutan kayu dilakukan secara resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Kehutanan di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan hutan, termasuk definisi hutan, kawasan hutan, jenis-jenis hutan, serta hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan.(Team Redaksi)