
Buser24.com |Langkat (Sumut).
Meradang Saat Hendak di konfirmasi Wartawan dan LSM Terkait Singkronisasi Alokasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Oknum Kepala Desa (Kades) Kwala Begumit Panggil Babinkantibmas dan Babinsa, diduga oknum Kades sebelumnya menghubungi Babinkantibmas dari Polsek Stabat dan Babinsa dari Koramil Stabat. Diduga Oknum Kades melaporkan bahwa ada keributan di kantor Desa bahwa wartawan dan LSM bertanya pada sekretaris desa dan menahan sekretaris Desa bernama Tuti untuk pulang.
Sebelumnya sekretaris menghubungi Kades, kemudia Hp diserahkan pada Supriono.ST dari LPI Tipikor Sumut bertanya pada Kades terkait penggunaan DD tahun anggaran 2024, namun jawaban Kades dengan nada tinghi mengatakan ” gak ada wewenang wartawan dan LSM bertanya Tentang penggunaan DD”
Tidak berselang lama Babinkamtibmas dari polsek stabat datang ke kantor dan bertanya langsung pada wartawan dan Tuti ” ada apa kok ribut- ribut kok ditahan ibuk sekretaris mau pulang, dia kan perempuan ibu rumah tangga untuk mengurus anaknya” lalu dijawab oleh Supriono tidak ada kami membuat keributan dan tidak ada kami menahan ibu Tuti untuk pulang, kami hanya cerita santai aja, ucap Supriono menjawab Babinkantibmas.
Dan tidak berselang lama datang Babinsa dari koramil Stabat dan disusul Kades.Mulailah pembicaraan kedua belah pihak tim awak media dan LpI Tipkkor.
Oknum Kepala Desa Kwala begumit Suhardiono datang ke kantornya di Jalinsum km 35,5 Kec Stabat.Kab. Langkat. Sumatera Utara Seolah mengkangkangi peraturan perundang-undangan nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.
Bukan hanya tantang wartawan dengan mengatakan tidak ada hak kalian untuk tanya tanya soal anggaran desa Suhardiono juga tantang wartawan untuk melaporkan dirinya kepada aparat penegak hukum kalau berani ” udah bang laporkan aja kalau ada kesalahan saya terkait penggunaan anggaran dana desa, kalau mau data liat aja itu di papan informasi..jangan tanya tanya lagi” ucapnya dengan nada sombong Selasa (22/07/2025).
Disamping itu Suhardiono juga mengakui bahwasanya pernah ada temuan BPK di dalam penyelenggaraanya sebesar Rp, 25.000.000, tetapi beliau tidak sedikitpun takut” karena temuan BPK dua puluh lima juta, ya udah kita kembalikan …orang gampang kok, kembalikan jadi Silva besok kita belanjakan lagi” sambungnya lagi.
Namun begitu bukan contoh yang baik ditunjukkan oleh oknum kades Suhardiono kepada awak media yang nota bene menjadi pilar transparansi publik dengan mendatangkan Babinsa dan Babin Kamtibmas untuk sengaja mengintervensi wartawan, sungguh tidak selayaknya profesi wartawan yang jelas dilindungi undang undang pers no 40 thn 1999.
Menanggapi kejadian ini Kadiv Pengawasan dan Pengembangan Investigasi (LPI Tipikor) Sumut Supriono ST sangat menyayangkan tindakan seorang kepala desa Suhardiono yang sangat arogan menantang wartawan dan menginterpensi melalui Babinsa dan Babin Kamtibmas” sangat disayangkan ya sebagai pejabat publik Seharusnya patuhi aturan-aturan yang ada” ucapnya, dan saat ditanya bagaimana seharusnya menegur pejabat publik yang terkesan arogan” secara pribadi saya meminta Kejatisu agar mau turun langsung memeriksa oknum kades tersebut, agar ada efek jera kepada Kades itu…dan satu lagi terkait oknum TNI polri yang ikut mengintervensi awak media jangan la jadi aparat yang tidak memahami undang undang” ,pungkas Supriono.
Reporter: red