
Tanjung Redeb,Berau – Melihat dari situasi jetty penampungan batu bara di kampung saburakat. Kecamatan gunung tabur kabupaten Berau Kalimantan Timur yang diduga ilegal yang dikelola oleh oknum tak bertanggung jawab dan tidak menaati aturan mendasar dari UKL-UPL dalam pengelolaan Jety atau TUKS.
Dari investigasi yang dilakukan awak media dan lsm lingkungan hidup dilapangan ditemukan banyak batu bara yang diduga berasal dari penambang ilegal.
Saat awak media ini konfirmasi, Kamis,tanggal (10/07/2025). Kepihak Kapolsek gunung tabur pajri melalui via ponsel sampai saat ini belum ada tanggapan dan awak media dan LSM pun konfirmasi ke pihak Kanit pak uyu mengatakan ke pihak awak media dan LSM saya tidak tau terkait itu langsung saja ke kapolesek,”ungkapnya
Fendy.LA Ketua LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi akan membuat pengaduan ke Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di jakarta dan meminta agar menindak pemilik dan penampung batu bara yang diduga ilegal di kampung saburakat sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dan Sanksi bagi penambang ilegal, atau penambangan tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi utamanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi tambahan seperti ganti rugi kerusakan lingkungan atau pencabutan izin usaha,”tutup fendi.(Team Redaksi)
.